Selasa, 25 Februari 2014

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Di tangkap KPK


 Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap tangan di rumah di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ini kronologi penangkapan Akil Mochtrar versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjelasan kronologi penangkapan Akil Mochtar versi KPK dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi.
  • KPK melakukan tangkap tangan sejumlah orang,  sekitar pukul 22.00 WIB disebut ada pertemuaan di rumah Widya Chandara, (Menurut catatan Kabar24.com, rumah Akil Mochtar di jalan Widya Chandra III No.7)
  • Ada tiga orang waktu serah terima uang dalam bentuk uang dolar Singapura, ketiga orang itu adalah AM, CHN, CN.
  • Setelah itu, tangkap tangan juga di sebuah hotel di Jakarta Pusat inisial AB, kepala daerah, DH. Jadi ditangkapnya di hotel, di Jakarta Pusat.
  • Di Widya Chandra, uang dolar Singapura yang dengan  perkiraan sementara kalau dirupiahkan sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
  • CHN, perempuan anggota DPR, dan CN diduga memberikan uang kepada AM. Diduga terkait dengan sengketa pilkada di Kalimantan. 
Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2013-2015 pada 3 April 2013. Akil terpilih setelah mendapat dukungan suara tujuh hakim konstitusi menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara, Rabu (3/4).
Pengambilan voting ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim antara sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakan, sehingga dilaksanakan pemilihan langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.
Voting dilakukan sebanyak tiga kali, setelah pada putaran pertama Akil Mochtar hanya memperoleh empat suara, disusul Harjono dua suara, Hamdan Zoelva dua suara, dan Arief Hidayat satu suara.
Sodiki mengatakan karena ada dua hakim yang memperoleh dukungan sama, yakni Harjono dan Hamdan Zoelva, maka harus ditentukan pendamping Akil Mochtar untuk putaran ketiga.
Dalam putaran kedua ini, Harjono memperoleh dukungan empat suara menyisihkan Hamdan Zoelva yang hanya mendapat dukungan tiga suara. Dalam putaran kedua ini ada satu suara abstain dan satu suara tidak sah.
Semestinya, masa kerja Akil Mochtar di MK berakhir pada 16 Agustus 2013. Namun, DPR pada sidang paripurna Selasa (2/4) menyetujui perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar untuk periode 2013-2018. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Akil Mochtar tercatat sebagai politisi dari Partai Golkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

obattumorprostatalamii.wordpress.com | obatmiomalamii.wordpress.com | obatbronkitisalamii.wordpress.com